PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA TERKAIT PELAYARAN PADA PANGKALAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI TANJUNG PERAK

https://doi.org/10.54992/7samudra.v9i1.176

Authors

Keywords:

PPLP, PPNS, Penegakan Hukum

Abstract

Penjagaan laut dan pantai adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasionalnya dilaksanakan oleh Menteri. Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas : (a) penyusunan rencana, program dan evaluasi (b) pelaksanaan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai (c) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran (d) pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman, instalasi/eksplorasi dan eksploitasi, bangunan diatas dan dibawah air (e) pemberian bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran (f) pelaksanaan pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta penanggulangan pencemaran di perairan (g) pelaksanaan pelatihan dan pengawakan kapal dan instalasi (h) pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan dukungan logistik (i) pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk melaksanakan patroli laut, melakukan pengejaran seketika, memberhentikan dan memeriksa kapal di laut serta melakukan penyidikan. Dalam melaksanakan kewenangan penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

24-05-2024

How to Cite

KURNIANINGRUM, E. (2024). PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA TERKAIT PELAYARAN PADA PANGKALAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI TANJUNG PERAK. Jurnal 7 Samudra, 9(1), 27–30. https://doi.org/10.54992/7samudra.v9i1.176

Issue

Section

Artikel (Bahasa Indonesia)